• News

    02 March 2015

    Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan

    Mengacu kepada :

    PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005
    TENTANG
    STANDAR TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN


    STANDAR TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

    1. Jumlah Guru 39 orang, dan seluruhnya telah tersertifikasi
    2. Kualifikasi guru Sarjana (S1), Pasca Sarjana (S2 dan S3)
    3. Guru memiliki kompetensi pedagogi , kepribadian, sosial dan profesioanalisme yang baik
    4. Menguasai dan memanfaatkan IT dalam melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar
    5. Selalu aktif dan berusaha untuk mengikuti dan menambah kompetensi sesuai dengan perkembangan iptek melalui seminar, loka karya, workshop , kursus dan magang di luar negeri (Malaysia, Australia, Singapura)
    6. Melaksanakan MGMP Sekolah

    No comments:

    Tautan

    Budaya dan Lingkungan

    Info Sekolah