• News

    04 March 2015

    Standar Proses

    Mengacu kepada :

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    NOMOR 65 TAHUN 2013
    TENTANG
    STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    1. Implementasi Pembelajaran : Aktif, Inovatif, Kreatif, efektif, dan Menyenangkan dengan berbagai pendekatan dan metoda pembelajaran ( Scientific, Tematik Terpadu, Discovery learning dll )
    2. Pembelajaran berbasis IT
    3. Sarana Pendukung pembelajaran yang memadai untuk untuk seluruh mata pelajaran
    4. Memiliki sumber belajar yang Online ( E-learning ) dan Offline ( Pusat Sumber Belajar )
    5. Pengayaan dini bagi siswa kelas 9 yang belum mencapai KKM untuk mata pelajaran yang di- UN- kan
    6. Membuka fasilitas yang dibutuhkan oleh siswa untuk : lab. Multi media , lab. Komputer dan Perpustakaan setiap hari diluar jam pelajaran.
    7. Kegiatan ekstrakurikuler: 26 cabang
    8. Mengikuti lomba-lomba baik akademis maupun non akademis
    9. Sister School dengan sekolah internasional di dalam dan di luar negeri
    10. Studi Lapangan


    No comments:

    Tautan

    Budaya dan Lingkungan

    Info Sekolah