MENGACU KEPADA:
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008
PERMENDIKBUD NO 44 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR PENDANAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008
PERMENDIKBUD NO 44 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR PENDANAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Sumber Pembiayaan Sekolah berasal dari:
- APBN (Pemerintah Pusat : BOS Belanja Pegawai)
- Pemerintah Provinsi (BOS, sarana penunjang Pembelajaran dan Peningkatan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah dengan program School Sister dan Magang di luar negeri )
- Pemerintah Kabupaten (Pengadaan lahan dan sarana lainnya)
- Komite Sekolah dari Sumbangan Sukarela masyarakat
- Dunia Usaha dan Industri melalui kerja sama yang saling menguntungkan (Bank Mandiri, Teh Sosro, PLN, Telkomsel , BJB, BRI dan ADIRA)
- Alumni berupa bantuan sarana
- Usaha lainnya seperti: Kantin, dan Koperasi siswa
No comments:
Post a Comment